BEJAT, Seorang Ayah Kandung Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri di Tangerang

18 Juli 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi pemerkosaan, Seorang ayah bejat memperkosa anak kandungnya sendiri di Balaraja, Tangerang. /

 

 

JENDELA CIANJUR – Seorang ayah kandung berinisial EW (45) di Balaraja, Tangerang ini bejad lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun. Tidak menunggu lama, Polsek Balaraja Polresta Tangerang pun langsung membekuk pelaku.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Baca Juga: Kasus Baku Tembak Antar Polisi, Kini Ditangani 4 Jenderal Bintang Tiga!

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," ungkap Romdhon kepada wartawan Senin 18 Juli 2022.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban ketika tengah dirumah berduaan. Akhirnya, pelaku yang sudah terangsang menyeret anak kandungnya itu ke dalam kamar.

"Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," beber Romdhon.

 

Baca Juga: Jamaah Haji Gelombang Pertama Sudah Kembali ke Tanah Air Secara Bertahap

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian keji yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat 15 Juli 2022.

"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon.

 

Usai ditangkap kemudian diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Baca Juga: PERHATIAN, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan," tegas Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban," ucap Romdhon. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler