JENDELA CIANJUR - Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin pada Jum'at 15 Juli 2022 kemarin. Ahyudin menjalani 12 jam pemeriksaan dengan 19 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Diungkapkan Ahyudin pertanyaan yang diberikan selama pemeriksaan seputar dana operasional ACT yang berasal dari sana bantuan yang diterima ACT.
Baca Juga: Bareskrim Endus ACT Juga Salahgunakan Dana Bantuan Ahli Waris Korban Lion Air
Ditambahkan Ahyudin dalam pengelolaan dana bantuan tersebut ada Arahan dari Dewan Syariah ACT hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.
“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari Ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional untuk mencapai aturan 20-30 persen,” ujar Ahyudin dilansir dari PMJ News, Sabtu 16 Juli 2022.
Biaya operasional dilanjutkan itu haknya kelola yayasan.“ Nah yang dimaksud biaya operasional itu hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima,” tambahnya.
Baca Juga: Baznas Ungkapkan Efek ACT, Berdampak Pada Lembaga Filantropi Lainnya, Jumlah Donasi Langsung Menurun
Editor: Prasetyo
Sumber: PMJ News
Artikel Rekomendasi