JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim gabungan untuk mengusut transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian.
Bahkan dari hasil penelusuran mereka, sebanyak 202 rekening diketahui dijadikan sebagai alat transaksi perjudian.
Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Take Down Aplikasi Judi Online Sejak 2018!
Tim gabungan tersebut bekerja untuk menelusuri rekening-rekening yang digunakan untuk kejahatan perjudian.
“Kami telah membentuk tim gabungan bersama dengan PPATK, untuk melakukan analisis terhadap transaksi keuangan yang terjadi dengan perjudian,” ujar Kapolri kepada wartawan.
Baca Juga: YouTuber Sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi Gara-gara Konten Pornografi dan Judi Online
Berdasarkan hasil penelusuran tim gabungan dikatakan Kapolri telah menelusuri 329 rekening yang sebagian besarnya sudah dilakukan pemblokiran.
“202 rekening saat ini sudah kita blokir,” tegas Kapolri.
Baca Juga: Tega Pakai Dana Bantuan Covid-19 untuk Main Judi, Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Mati
Tak hanya rekening yang mereka blokir. Para pelaku pun sudah ditetapkan tersangka. Namun ke-10 orang tersangka itu status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Lalu 4 orang diantaranya dilakukan pencekalan.
"10 orang tersangka yang berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) berada di luar negeri,” jelasnya. ***