Menkominfo Klaim Sudah Take Down Aplikasi Judi Online Sejak 2018!

- 2 Agustus 2022, 18:04 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika,Jhony G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika,Jhony G Plate /Kominfo Ri

JENDELA CIANJUR - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menegaskan bahwa kementriannya sudah melakukan take down atau pemutusan pada akses situs judi online.

Pemutusan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. "Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Juli 2022.

Baca Juga: VIRAL Video Ibu Kos Menikahi Anak Kosnya Sendiri, Usianya Terpaut 24 Tahun, Netizen: Jodoh Mana Tahu


Ditambahkan Johny, dari awal pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena menabrak undang-undang.

Namun, dia menyebut sejumlah aplikasi, termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," terangnya.

Baca Juga: PRMN Audiensi dengan KPU, Bahas Konten Negatif dan Hoaks di Medsos Jelang Pemilu 2024

Kementerian Komunikasi beberapa hari terakhir mendapat banyak kritikan, salah satunya disebabkan oleh munculnya sejumlah platform yang diduga judi online terdaftar sebagai PSE lingkup privat.

Kritik muncul setelah pada Sabtu, 20 Juli 2022, pukul 00.00 WIB, kementerian mulai memblokir sejumlah situs yang belum juga mendaftarkan diri. Adapun kewajiban pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x