Polisi Sita Rumah Bos Judi Online di Deli Serdang Senilai Rp30 Miliar!

19 Oktober 2022, 09:05 WIB
Polisi berjaga di rumah mewah milik Bos Judi Online berinisial A di Kabupaten Deli Serdang /PMJ News

JENDELA CIANJUR - Penyidik Polda Sumatera Utara menyita rumah mewah senilai Rp30 Miliar milik tersangka bos judi online inisial A yang terletak di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa 18 Oktober 2022.

 

Kuat dugaan ruang mewah tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online yang dijalaninya.

Baca Juga: Kapolri Bersama PPATK Telusuri Aliran Dana Judi di Tanah Air

Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengungkapkan, rumah bercat putih ini disita karena diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini tampak paling mewah di antara rumah yang lain.

Baca Juga: Menkominfo Klaim Sudah Take Down Aplikasi Judi Online Sejak 2018!

Bahkan Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, dikutip Jendela Cianjur, Rabu 19 Oktober 2022.

Pasca penggerebekan yang dilakukan polisi di Cafe Warna-warni, rumah mewah tersebut sudah tidak berpenghuni ketika diperiksa penyidik.

Baca Juga: YouTuber Sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi Gara-gara Konten Pornografi dan Judi Online

Polisi langsung mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan mencari barang bukti. Hingga akhirnya pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Herwansyah menjelaskan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang empat kali.

Jika total aset bos judi online ini telah mencapai Rp145,79 miliar.

Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Total totalnya sebesar Rp145,79 miliar," ucapnya. Pihaknya pun terus mendalami kasus judi online tersebut. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler