Penerima BLT Subsidi Upah di Cikarang Manfaatkan BSU Untuk Bayar Sewa Kontrakan Selama Dua Bulan

18 September 2020, 11:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah datangi penerima BSU di Cikarang, Bekasi pada 17 September 2020 /Kemnaker.go.id

PR CIANJUR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah diterima jutaan pekerja/buruh di Indonesia.

Para penerima BSU adalah pekerja dnegan penghasilan kurang dari Rp5 juta perbulan dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanfaatan dari BSU amat terasa bagi para pekerja yang Kamis 17 September 2020 kemarin didatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Mereka memanfaatkan bantuan tersebut untuk menutupi berbagai kebutuhan hidup saat pandemi Covid-19.

Bagi Wartono (40), pekerja di salah satu perusahan di Cikarang, Bekasi, misalnya, mengaku sangat terbantu dengan adanya program bantuan subsidi upah ini. Menurut Wartono subsidi upah ini telah membantu dirinya dalam menyelesaikan tunggakan kontrakan yang sempat macet.

“Alhamdulillah buat saya pribadi, subsidi upah ini manfaatnya banyak. Manfaatnya bisa buat bayar kontrakan ini lah, Bu, selama dua bulan,” kata Wartono saat dikunjungi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di kediamannya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, hari Kamis (17/9/2020).

Wartono mengaku tidak mampu membayar kontrakan sebelum mendapatkan bantuan subsidi upah ini.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 18 September 2020, Sudah 950 Ribu Pasien Corona Tewas, India Terbanyak

Hal itu dikarenakan pendapatannya berkurang akibat dampak Covid-19.

“Kemarin masalahnya dari pihak perusahaan karena Covid ini, ya, Bu. Gaji pokok doang. Kita lemburannya juga dibatasi. Kemarin sebelum dapat bantuan itu kurang, akhirnya kontrakan nunggak,” kata Tono dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari laman Kemnaker.go.id.

Tak cuma Wartono, Menaker Ida juga mendatangi kediaman pekerja lainnya.

Hafiandi Saputra (37) memanfaatkan dana BSU untuk membantu saudaranya yang habis kecelakaan lalu lintas.

“Bantuan tersebut bermanfaat banget. Kebetulan kemarin pas 27 Agustus itu keponakan masuk rumah sakit kecelakaan lalu lintas. Alhamdulilah begitu cair kita terbantu untuk membayar rumah sakit,” kata Hafiandi.

Baca Juga: Covid-19 Makin Banyak Menyerang Usia Produktif, Pentingnya Terapkan Protokol Kesehatan

“Alhamdulillah begitu cair kita kebantu seperti itu sembari sisanya kita bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari. Kami ucapkan terima kasih buat Ibu,” sambungnya.

Menaker Ida mengungkapkan perasaan bahagianya karena dapat membantu menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang bergaji kurang dari Rp5 juta. Menaker Ida berharap bantuan subsidi upah ini dapat bermanfaat para pekerja dan keluarganya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Hari ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah 4 pekerja/buruh penerima program bantuan subsidi gaji/upah di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/9/2020). Kedatangan Menaker Ida disambat hangat pekerja.

Usai bertemu dengan para penerima bantuan subsidi upah, Menaker Ida menyatakan bahwa pekerja yang dikunjungi telah menerima program BSU pada 27 Agustus 2020. Pekerja tersebut merupakan penerima bantuan subsidi upah dan telah menjadi pengiur BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: 57 Pegawai KPU Indramayu Jalani Tes Swab Setelah Seorang Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19

Menurut Menaker, para pekerja/buruh yang dikunjunginya hari ini sangat merasakan manfaat bantuan subsidi upah. Mereka berterima kasih kepada pemerintah karena bantuan subsidi upah ini sangat membantu kehidupan mereka dalam menghadapi pandemi covid-19.

Kepada Menaker Ida, para pekerja mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah memaksa perusaahaan tempat bekerjanya ikut terdampak sehingga terpaksa mengurangi produksi yang berakibat ada penyesuaian upah.

“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang akibat Covid-19,” kata Menaker Ida.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler