Penerima BLT Tidak Sesuai Kriteria, Siap-siap Kena Hukuman Jika Tak Kembalikan Bantuan

- 12 September 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi: bantuan subsidi upah (BSU).
Ilustrasi: bantuan subsidi upah (BSU). /Raten-Kauf/PIXABAY

PR CIANJUR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari kementrian Ketenagakerjaan yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan setidaknya telah membatalkan 1,6 juta data calon penerima.

BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan ini memiliki kriteria dan syarat khusus untuk penerimanya.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Wanita Pembelot Tiongkok Klaim Virus Corona Berasal dari Lab Militer

Namun tak menutup kemungkinan ada pekerja dengan syarat yang ditentukan telah menerima bantuan tersebut.

Sperti diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya "Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan",

Itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini