Pemeran Video Asusila 'Vina Garut' Gugat UU Pornografi ke MK, Merasa Tak Adil

3 Oktober 2020, 17:16 WIB
Digugat UU Pornografi, Pemeran Video porno Vina Garut Ajukan Banding /RRI/.*/ANTARA

PR CIANJUR - Kasus asusila di Garut pada 2019 silam menjadi perbincangan publik setelah videonya beredar luas.

Kasus video asusila ini lantas disebut publik video 'Vina Garut'.

Jika mengulas kembali kasus tersebut, pada video asusila 'Vina Garut' ditegaskan oleh Polres bukanlah sebagai korban.

Baca Juga: Rachel Maryam Dikabarkan Koma Setelah Melahirkan, Ini Jawaban Pihak Keluarga dan Gerindra

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Garut, pada Kamis 2 Maret 2020 lalu menggelar persidangan kasus video asusila 'Vina Garut'.

Persidangan yang digelar secara virtual itu VA yang menjadi pemeran dalam video asusila dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Garut, Hasanuddin, terdakwa VA dinyatakan terbukti bersalah melanggar dan secara sah telah melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi.

Sedangkan pemeran pria dalam video tersebut hanya mendapatkan hukuman 4 tahun penjara seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel sebelumnya "Merasa Tak Adil, Pemeran Video Asusila 'Vina Garut' Gugat UU Pornografi ke MK".

Baca Juga: Alasan Tak Ditahannya Eks Dirut Garuda Pada Kasus Penyelundupan Suku Cadang Harley dan Brompton

Dengan hal tersebut, VA mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan oleh almarhum suaminya.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, pemohon berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya, mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.

VA juga mengungkapkan pada saat masih berusia 16 tahun, ia menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun.

Bahkan VA mengaku diperdagangkan kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam permohonan tersebut.

Baca Juga: Selalu Gagah Berani Tenggelamkan Kapal, Berhadapan Dengan Mike Tyson, Susi Pudjiastuti Malah Grogi

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," tulis VA sebagai pemohon, Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut VA, ia tak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam mantan suaminya itu saat melakukan hubungan suami istri.

Termasuk video viral asusila yang disebarkan oleh mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang.

Namun, VA diproses hukum sebagai pelaku sehingga ia menilai Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi', justru tidak memberikan perlindungan hukum.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Cs Dapat Respon Menohok Telak Dari Ilham Aidit Soal KAMI

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI, dalam sebuah sidang yang digelar Kamis, 23 Januari 2020 lalu video asusila VA diputar dalam persidangan.

Sang pengacara, Asri Vidya Dewi mengaku kliennya drop setelah penggalan video dan fotonya diputar di persidangan.

"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.

Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.

Baca Juga: Meski Donald Trump dan Istrinya Positif Covid-19, Gedung Putih Tetap 'Bebas Masker'

Selain itu, penasihat hukum VA Budi Rahadian mengatakan kliennya sebagai korban. Hal itu menurut Budi berdasarkan informasi dari VA, ada unsur paksaan yang dilakukan oleh A agar melayani sejumlah lelaki.

“Ini juga termasuk agar VA ini memasang mimik senyum karena ada di bawah ancaman,” katanya di Mapolres Garut.

Budi menuturkan bahwa VA mulai dipaksa oleh A melakukan hubungan badan dengan sejumlah lelaki sejak tahun 2017, atau ketika usia VA masih 17 tahun. Aksi tersebut kemudian berlangsung hingga tahun 2018.***(Rahmi Nurfajriani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler