Hotman Paris Sudah Siapkan Sederet Pembahasan UU Cipta Kerja, Tunggu Panggilan dari Istana

12 Oktober 2020, 20:02 WIB
Hotman Paris Hutapea. /Instagram @hotmanparisofficial

PR CIANJUR - Sebagian besar kaum buruh dan mahasiswa serta akademisi menilai UU Cipta Kerja akan menimbulkan kerugian besar dan hanya menguntungkan segelintir pemodal.

Menganggap suaranya tak didengar, mahasiswa dan buruh melakukan unjuk rasa sejak disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Atas polemik itu, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea akan menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Anies Baswedan Antisipasi Demo FPI, GNPF hingga PA 212 Dengan Penjagaan Ketat

Pengacara yang dikenal aktif di kegiatan sosial ini mengaku sudah mempelajari seluk Omnibus Law.

Bahkan Hotman mengaku hanya butuh sehari saja mempelajari dan membaca pasal-pasal di Omnibus Law terkhusus UU Cipta Kerja.

Pengakuan ini diungkapkan Hotman melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Utang Negara, Indonesia 'Diwarisi' USD 13 Miliar oleh Belanda

Dalam postingannya Hotman mengaku siap untuk datang ke Istana Negara menghadap Presiden Jokowi.

Hotman sengaja ingin datang ke Istana Negara untuk memberikan masukan hukum terkait nasib buruh di Indonesia usai adanya UU Cipta Kerja.

Hotman juga memposting jika pada saat tahun 1998 ketika Krisis Moneter ada pula UU sejenis Omnibus Law.

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris seperti dikutip dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Minggu 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Disebut Menyengsarakan, Pria Ini Protes Soal Omnibus Law Sampai Bawa-bawa Nama Melly Goeslaw

Seperti dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel "Sehari Saja Bagi Hotman Paris Pelajari Omnibus Law, Kini Ia Siap Menghadap Presiden Jokowi ke Istana" pada Senin, 12 Oktober 2020. Hotman menjelaskan UU Kepailitan itu bahkan diputus hanya dalam jangka waktu 60 hari.

"Di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian dirubah menjadi 60 hari," jelasnya.

"Bahkan untuk perkara penjadwalan utang PKPU harus diputus dalam waktu 20 hari. Dan sampai sekarang berhasil dengan baik," lanjutnya.

Melihat adanya sejarah krisis moneter 1998 itu, Hotman Paris berniat datang ke Istana Negara untuk memberikan pandangannya ke presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah akan Perpanjang 6 Program Bansos Ini Hingga 2021, Subsidi Gaji Sampai Kartu Prakerja

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan-masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan," terangnya.

"Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," pungkasnya.***(Beryl Santoso/Zona Jakarta)

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler