Pada 2.643 Demonstran yang Ditangkap di 10 Daerah, PBHI Temukan Penyiksaan hingga Ditelanjangi

- 12 Oktober 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /

PR CIANJUR - Selama aksi penolakan RUU Cipta kerja, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka posko pengaduan dan melakukan pemantauan yang dilakukan oleh PBHI wilayah Jakarta, Jogja, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Lampung.

PBHI menemukan sejumlah pelanggaran ‎hak asasi manusia yang dilakukan aparat kepolisian saat melakukan pengamanan aksi penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) belum lama ini.

PBHI mencatat terjadinya penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap sekitar 2.643 orang di 10 wilayah Indonesia dalam aksi penolakan itu.

Baca Juga: Pembangunan Talud di Jalan TMMD Reguler Brebes Masih Mengandalkan Angkong

‎"Selama proses gerakan masyarakat, PBHI menemukan dan mengidentifikasi berbagai pelanggaran hak asasi manusia oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan aksi penolakan RUU Cipta Kerja," kata Julius Ibrani, perwakilan dari PBHI dalam keterangan tertulis, Senin 12 Oktober 2020.

Beberapa pelanggaran tersebut,yakni Korps Bhayangkara melakukan larangan aksi serta sweeping sebelum aksi dimulai.

Polisi juga melakukan tindakan brutal dan represif selama unjuk rasa berlangsung ‎seperti kekerasan verbal, pemukulan, pengeroyokan, menembakkan gas air mata ke arah kaki atau tubuh massa aksi.

Baca Juga: Demo Penolakan UU Cipta Kerja Berlangsung Ricuh, Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi

Tak hanya itu, terjadi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang (arbitrary arrest and detention) sekurangnya kepada 2.643 orang yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x