UU Cipta Kerja Permudah Kegiatan Usaha, Baleg DPR: Ada 17 Pasal Sebagai Karpet Merah untuk UMKM

16 Oktober 2020, 09:12 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan. /DPR/Arief/Man

PR CIANJUR - Hingga kini polemik pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja masih terjadi, pro dan kontra masyarakat dari berbagai kalangan terus diperdebatkan.

Sejak disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah wilayah negeri ini.

Bahkan beberapa aksi demonstrasi oleh buruh dan mahasiswa berujung ricuh.

Baca Juga: Dari Ronaldo hingga Rossi, ini Daftar 13 Atlet Dunia yang Terpapar Corona

UU Cipta Kerja memang tak hanya ditujukan untuk pekerja atau buruh saja, banyak sektor yang terpengaruh dengan undang-undang ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Heri Gunawan menyatakan strategi penciptaan lapangan kerja sebagaimana yang terdapat dalam UU Cipta Kerja memprioritaskan keberpihakan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai sektor utama, sebegaimana Pikiran Rakyat Cianjur kutip dari Antara News.

"Hal ini dapat dilihat dalam konsideran Menimbang UU Ciptaker bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama-sama dengan koperasi, baru kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja," kata Heri Gunawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Bio Farma Sudah Diuji, Erick Thohir Singgung Kualitas dan Kapabilitas Produksi

Menurut Heri Prioritas UMKM sebagai sektor utama berdasarkan acuan pada data yang sebut kontribusinya terhadap PDB mencapai 60,3 persen.

Dengan kontribusi yang besar tersebut, nyatanya belum ada perhatian yang maksimal terhadap pengembangan UMKM.

Sejumlah alasan klasik masih trus membelit UMKM yakni permodalan, perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.

Menurutnya UU Cipta Kerja didesain untuk mengatasi sejumlah persoalan yang membelit UMKM selama ini, dengan adanya bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM.

Baca Juga: Polisi Bantah Isu Penjarahan Thamrin City, Saat Ini Tengah Dalami Kasus Perusakan

"Jadi, di dalam Bab V ada 17 pasal sebagai karpet merah untuk UMKM. Selain itu sejumlah kemudahan lainnya juga terdapat pada pasal tentang Jaminan Produk Halal, Perseroan Terbatas, Ketenagakerjaan, dan lain-lain," paparnya.

Kata Heri yang sebut Bab V menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi, serta khusus untuk UMKM normanya membentang dari Pasal 87 hingga Pasal 104.

Perluasan kriteria juga berbeda dengan regulasi lama, yaitu dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.

Baca Juga: Banjir Bandang Kembali Terjang Sukabumi, 5 Kampung dan 14 Rumah Terdampak

"Perluasan kriteria ini diharapkan makin banyak unit usaha yang bisa dikategorikan sebagai UMKM. Perizinan UMKM juga dipermudah. Bisa dilakukan secara daring maupun luring dengan melampirkan KTP dan Surat Keterangan dari Rukun Tetangga (RT).

"Pendaftaran secara daring akan diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik. Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha," paparnya.

Heri juga mengemukakan UMKM diberi kemudahan administrasi perpajakan dalam pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, insentif kepabeanan bagi yang berorientasi ekspor, dan insentif pajak penghasilan.

Bahkan, ditegaskan bahwa kegiatan UMKM dapat dijadikan jaminan kredit program.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler