PR CIANJUR - sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah Salah satu aspek penting yang harus dimiliki oleh produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia.
Sertifikat halal tersebut untuk memastikan bahwa makanan dan minuman tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia yang pada umumnya beragama Islam.
Kiini dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan sertifikasi halal oleh MUI akan berubah seiring diberlakukannya kebijakan itu.
Baca Juga: Cerita Elvy Sukaesih Usai Jalani Perawatan Covid-19: Trauma, Masih Gemeteran
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sistem penerbitan sertifikat halal.
Jika sebelumnya hal ini dikeluarkan oleh MUI, maka saat ini kewenangan mengeluarkan sertifikat halal bisa dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai diberlakukannya kebijakan ini adalah sesuatu yang sangat berbahaya.
Pasalnya, sertifikat halal tidak bisa disamaratakan satu produk dengan produk makanan dan minuman lainnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Prioritaskan Vaksin Covid-19 yang Tiba November untuk Wilayah Zona Merah
Artikel Rekomendasi