Muncul Surat Edaran, Mahasiswa yang Ikut Demo Terancam 'Blacklist' SKCK, Ini Kata Fadli Zon

18 Oktober 2020, 15:45 WIB
Fadli Zon. //Tangkapan Layar Youtube//Fadlizonofficial

PR CIANJUR - Dirjen Pendidikan Tinggi melalui Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran bernomor 1035/E/KM/2020,

Dalam surat edaran itu, pimpinan perguruan tinggi diminta untuk mengimbau para mahasiswanya agar tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan).

Hal tersebut mengundang tanggapan dari Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon.

Baca Juga: Sampai 18 Oktober 2020, Kasus Corona Indonesia Naik Jadi 361.867 Orang

Menurutnya, ancaman 'blacklist' SKCK dari pihak kepolisian kepada para pelajar atau mahasiswa yang ikut demo adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi, bahkan hak asasi manusia (HAM).

Hal itu dirinya sampaikan dalam sebuah cuitan melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.

Fadli Zon juga menyatakan, tidak dibenarkan mahasiswa yang ikut demo diancam.

Karena demo bukanlah tindakan kriminal, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Muncul Surat Edaran Larangan Mahasiswa Demo, Fadli Zon: Kemendikbud Langgar Batas Kewenangannya".

Baca Juga: Ditanya Kemungkinan Jadi RI 1, Ahok: Sudahlah, Seolah Saya Bukan Orang Indonesia Asli

"Pelajar dan mahasiswa yang ikut demo tak seharusnya diancam, karena demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal," tulis Fadli Zon di Twitter, Minggu, 18 Oktober 2020.

Menurut Fadli Zon, aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.

Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Gara-gara Pemilihan Desa, Seorang Polisi di Tasikmalaya Jadi Mahir Membuat Gitar

"Berdemonstrasi atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan," tulis Fadli Zon.

Oleh karena itu, tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi demo atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum.

"Polisi tidak bisa dan tidak boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, karena memang tidak ada satu undang-undang pun yang melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum," tulis Fadli Zon menjelaskan.

Baca Juga: Ditembak Polisi Saat Dibekuk, Pembunuh Rangga yang Lindungi Ibunya Tewas Karena Sesak

Menurut Fadli Zon, dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. Undang-undang hanya melarang anak-anak untuk dieksploitasi.

Kalaupun para pelajar atau mahasiswa itu dieksplotasi, seperti dibayar atau sejenisnya, itu baru yang dilarang undang-undang.

Tapi jika mereka ikut demo karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.

Oleh karena itu, Fadli Zon berpendapat bahwa surat edaran tersebut harus dikecam.

Baca Juga: Sebanyak 7 Prajurit TNI di Jawa Tengah Jalani Proses Persidangan Terkait Skandal LGBT

"Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewarganegaraan yang dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk. @Kemendikbud_RI menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya," tulis Fadli Zon.***(Rika Fitrisa/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler