PR CIANJUR - Kasus penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) pada setidaknya 7 prajurit TNI tengah memasuki proses persidangan di Pengadilan Militer II-10 Semarang.
Kabar tujuh TNI yang tersandung kasus LGBT tersebut dibenarkan Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi.
"Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, dan enam dari TNI AU," kata Sus Wahyupi di kantornya, dilansir RRI.
Baca Juga: Disebut Tidak Mau Makan dan Minum, Pembunuh Rangga Ini Tewas di Dalam Selnya
Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi menyebutkan bahwa tujuh terdakwa oknum TNI yang terkena kasus LGBT adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.
Asmawi mengatakan, untuk Praka P telah sampai pada vonis pemecatan namun ia mengajukan banding.
"Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang P kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding," kata Asmawi.
Baca Juga: Ternyata Ketika Berdinas Dulu, Prabowo Memiliki Nama Panggilan Kancil
Tujuh prajurit TNI yang terlibat kasus LGBT di Jawa Tengah mengaku melakukan perilaku seks sesama jenis saat masih lajang.
Artikel Rekomendasi