Mensesneg Beri Penjelasan Soal Halaman Draft UU Cipta Kerja yang Berubah-ubah

23 Oktober 2020, 15:13 WIB
Mensesneg Pratikno. /

PR CIANJUR - Soal halaman draft UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menjadi polemik yang menumbuhkan berbagai pertanyaaan dibenak publik.

Bagaimana tidak, dari usai ketok palu halaman draft UU Cipta Kerja berubah-ubah.

Awalnya dari 900, 800 kemudian menjadi 1.000 halaman.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kerabat Jokowi Terungkap Polisi, Diduga Korban Dianiaya Sebelum Dibakar

Kini naskah Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang paling terbaru berjumlah 1.187 halaman jauh berbeda dengan draft yang sampai pada Presiden Joko Widodo.

Terkait perbedaan tersebut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan atas perubahan halaman pada naskah UU Ciptaker.

Ia mengungkapkan draft UU Ciptaker yang diberikan kepada Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan yang disahkan oleh DPR sama meski jumlah halamannya berbeda.

Pratikno menjelaskan, perubahan jumlah halaman itu karena ada formatting dan pengecekkan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Baca Juga: Satu Hari Lagi Dipulangkan, Lansia Pasien Corona Ini Malah Terjun dari Gedung Rumah Sakit dan Tewas

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," kata Pratikno di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.

Dikabarkan MediaBlitar.com dalam artikel 'Berubah Lagi, Mensesneg Sebut Halaman RUU Cipta Kerja Menjadi 1.187 Halaman', menurut Pratikno, sebelum sebuah undang-undang disampaikan ke Presiden dan diundangkan harus melalui proses pengecekkan teknis.

“Sebelum disampaikan kepada Presisden Jokowi, setiap naskah RUU dilakukan ‘formating’ dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno.

Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti salah ketik dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan.

Baca Juga: Sandiaga Uno Rela Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Pilpres dan Pilgub, Bamsoet: Politik Itu Mahal

“Tentang perbedaan jumlah halaman, kami sampaikan bahwa mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa ‘misleading’, sebab naskah yang sama yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda dengan ‘margin’ yang berbeda dan ‘format’ yang berbeda akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda,” tutur Pratikno.

Menurutnya, setiap naskah undang-undang yang akan ditandatangani Presiden Jokowi dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang berlaku.

Sebelumnya, Selasa 13 Oktober 2020, DPR RI menggelar konferensi pers pimpinan DPR di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Azis Syamsuddin.

Konferensi pers ini dikatakan Azis sebagai klarifikasi atas simpang siur informasi mengenai jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Prediksi Para Pebalap Soal Siapa Pemenang MotoGP Teruel, Joan Mir: Saya Sendiri

Menurutnya, dari 812 halaman, hanya 488 halaman yang berisi tetang undang-undangnya saja, selebihnya merupakan penjelasan.

"Kalau sebatas pada RUU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur mengenai halaman secara resmi kami lembaga Dewan Perwakilan Rakyat RI berdasarkan laporan dari Bapak Sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan supaya tidak membingungkan khalayak secara luas," sebut Azis.*** (Rezky Putri Harisanti/Media Blitar)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler