Mantan Petinggi PT DI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah

- 23 Oktober 2020, 09:21 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /WARTA PONTIANAK/

PR CIANJUR - Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada tahun 2007 hingga tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan BUS.

Untuk diketahui, BUS merupakan salah seorang petinggi PT DI, pada tahun 2007 hingga 2010 ia menjabat sebagai Direktur Aerostructure.

Tahun selanjutnya yakni 2010 hingga tahun 2012 dirinya menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration, dan menjabat sebagai Direktur Niaga dan Restrukturisasi pada tahun 2012 hingga 2017 di PT DI.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Akhir Bulan, Ridwan Kamil Imbau Warga Jakarta Tak Memaksakaan Diri ke Cianjur

Selain itu, dilaporkan bahwa KPK telah menetapkan BUS sebagai tersangka sedari 12 Maret 2020 bersama dengan 3 tersangka lain.

Hal tersebut diungkapkan KPK dalam Siaran Pers pada Selasa, 22 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Lebih lanjut dilaporkan bahwa tersangka BUS akan ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, dirinya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 November 2020.

Penahanan BUS tersebut dilakukan, lantaran diduga dirinya telah bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

Baca Juga: Honda Akan Turunkan 4 Motor Pabrikan Pada MotoGP 2021, Takaaki Nakagami dan Alex Marquez Pebalapnya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x