MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram, Pemain PUBG akan Dicambuk karena Melanggar Syariat

24 Oktober 2020, 10:45 WIB
PUBG. /PUBG Corporation/

PR CIANJUR - Telah menjamur dan menjadi favorit di semua kalangan usia khususnya remaja game online Player Unknown's Battlegrounds (PUBG) Mobile di Indonesia.

Pemain game daring PUBG Mobile dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan, akan dihukum cambuk di muka umum karena telah melanggat syariat Islam di Aceh.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian.

Baca Juga: Terhadap Hubungan Nathalie dan Ayahnya, Rizky Febian: Mungkin Ini Waktunya Aku Bilang gak Setuju

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh.

Dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu sudah mengeluarkan fatwa haram terkait game PUBG dan sejenisnya.

Hal tersebut dikarenakan game PUBG ataupun game dengan unsur kekerasan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Joe Biden Janjikan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Semua Warga Jika Ia Menang Pemilu

Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlak dan psikologis pemain gim dimaksud, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bekasi.com dalam artikel, "Pemain PUBG di Aceh Akan Dihukum Cambuk, MPU Telah Keluarkan Fatwa Haram".

Teungku Abdurrani juga menegaskan, meski fatwa haram gim daring PUBG atau sejenisnya saat ini belum ditindaklanjuti di dalam pemberian sanksi hukuman cambuk.

Namun ia menyatakan, Pemerintah Aceh sudah bisa melaksanakan ketentuan tersebut agar pemain ‘gim haram’ tersebut bisa diberi sanksi.

"Gim PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan gim tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” ucapnya.

Baca Juga: Perjuangan 5 Hari Terendam Banjir Intai Gembong Narkoba, Polres Riau Amankan Barbuk Rp75 Miliar

Untuk itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut agar pemain gim PUBG atau sejenisnya di Aceh agar diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang sudah berlaku lama di Aceh.

Tak hanya sampai di situ, Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram gim online PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ulama di Aceh menilai, permainan yang ditampilkan dalam game online yang mudah diakses melalui perangkat elektronik seperti telepon pintar (smartphone) tersebut lebih banyak unsur mudharat (merugikan) ketimbang sisi baiknya.

Baca Juga: Kabar Terakhir dari Valentino Rossi Diungkap Direktur Tim Yamaha Jelang MotoGP Teruel

Permainan tersebut juga menyebabkan para pemain menjadi ketagihan dan menggiring karakter kepada tingkah laku kekerasan serta memberikan dampak tidak baik lainnya khususnya terhadap mental dan kondisi pribadi si pemain.

Di sisi lain, apabila nantinya polisi syariat Islam mengambil tindakan seperti hukuman cambuk terhadap para pemain game online yang sudah diharamkan ini, maka ulama juga akan sangat mendukung tindakan tersebut, sebagaimana pelanggaran Qanun Syariat Islam yang lain yang saat ini berlaku di Aceh

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram gim online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," tutupnya.***(Eka Alisha Putri/Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler