Tetapkan 8 tersangka Pada Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Sebut Karena Kelalaian

- 23 Oktober 2020, 15:57 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar. /PRMN

PR CIANJUR - Sebanyak 8 orang ditetapkan Polri sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung.

Penetapan ini didapat setelah dilakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Agung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Jumat 23 Oktober 2020, di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Sampai Dengan 23 Oktober 2020 Menjadi 381.910 Orang

"Kita tadi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kebakaran ini," kata Argo.

Ia menyebut dari hasil penyelidikan terungkap, kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu diakibatkan kelalaian.

"Setelah dari gelar perkara, ternyata kasus ini adalah kealpaan (kelalaian)," ungkap Argo.

Kelalaian itu adalah adanya pekerja yang merokok di lantai 6, tepatnya di aula biro kepegawaian Kejaksaan Agung, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Kebakaran Kejaksaan Agung akibat Ada Tukang yang Merokok, Polisi Tetapkan 8 Tersangka".

Baca Juga: Wajib Tahu, Virus Corona Akan Bertahan Lebih Lama di Benda-benda Ini, Bisa Sampai 7 Hari

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x