Simak Kriteria CPNS yang akan Gagal Meski Lulus SKB

29 Oktober 2020, 14:43 WIB
peserta SKB CPNS 2019 Pemprov Jatim di Kanreg II BKN di Jatim, Selasa (10/06/2020). (FOTO ANTARA/Humas Pemprov Jatim/FA) /

PR CIANJUR - Segera diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil dari Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 30 Oktober 2020.

Namun, peserta CPNS yang lulus tidak serta merta diangkat jadi PNS begitu saja, berdasarkan siaran pers dari BKN Nomor: 044/RILIS/BKN/X/2020 tertanggal 16 Oktober 2020.

Sebelum peserta dinyatakan benar-benar lulus, ada beberapa proses verifikasi kembali.

Baca Juga: Hong Kong Cabut Kewajiban Karantina Kedatangan dari Tiongkok Setelah Risiko Covid-19 kian Rendah

Sebagaimana diberitakan Wartalombok.com dalam artikel, "Bisa Gagal CPNS 2019 Yang Dinyatakan Lulus pada 30 Oktober 2020, Jika Terbukti Melanggar Aturan", simak tahapan verifikasi CPNS berikut ini:

- Keabsahan dokumen pendidikan

- Kesehatan

- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri

- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Jon Jones Tak Terima Khabib Peringkat Pertama P4P: 15 Gelar Dibanding 4, Kalian Bercanda?

Peserta yang terbukti dan terganjal di proses verifikasi dan memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Baca Juga: Entah Merendah Atau Pesimis, Vinales: Tak Mungkin Saingi Suzuki Perebutkan Gelar Juara MotoGP 2020

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi.

Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.***(LU Ali/Wartalombok.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: WARTA LOMBOK

Tags

Terkini

Terpopuler