PR CIANJUR - Surat Edaran (SE) terkait penetapan upah minimum 2021 telah diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida menetapkan tak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu.
Menaker Ida yang mendapat penentangan akhirnya buka suara soal alasannya mengeluarkan surat berisi penetapan upah minimum 2021 itu.
Baca Juga: Megawati Tanyakan Peran Kaum Milenial: Apa Sumbangsih Kalian Ke Negara Ini? Masa Hanya Demo Aja?
Salah satunya adalah, adanya penurunan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi Covid-19.
Disebutnya, pertumbuhan ekonomi Indoensia pada triwulan II tumbuh minus 5,32 persen.
Dari hasil survei dan analisis Badan Pusat Statistik (BPS), 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan.
53,17 persen di antaranya merupakan usaha menengah dan besar, sedangkan 62,21 persen adalah usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Polisi Kini Bentuk Tim Khusus Cegah Begal Pesepeda, Terakhir Perwira Marinir Jadi Korban
Artikel Rekomendasi