Kemensos Akan Salurkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta, Siapkan Syaratnya, Begini Cara Dapatkannya

21 November 2020, 20:02 WIB
Ilustrasi bansos dari Kemensos. /ANTARA FOTO-Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

PR CIANJUR - Kabar Gembira untuk para penggiat usaha, Kementerian Sosial menyiapkan bansos untuk dibagikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Jadi jika anda para pengusaha UMKM tak mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop, tak usah berkecil hati.

Karena dana Rp3,5 juta akan diberikan Kemensos untuk masyarakat yang memiliki usaha.

Baca Juga: Soal Rencana Pertemuan Ma'ruf Amin dan Habib Rizieq, Jubir Wapres: Belum Ada Inisiatif untuk Bertemu

Tak dapat BPUM tak masalah, karena jika anda terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada peluang mendapatkan bantuan ini.

Berikut syarat penerima bansos ini :

1. warga miskin/rentan miskin

2. anggota KPM PKH yang sudah digraduasi

3. punya usaha

Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Dilantik Jadi Ketua Umum PB FORKI Masa Bakti 2019-2023

Bansos ini akan diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi oleh Kemensos, seperti diberitakan Ringtimes Bali pada artikel "Tidak Dapat BPUM UMKM, Tenang Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Ini Cara Dapatnya".

Saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi. Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Psikologi Cinta, Hal Wajib untuk Diketahui Agar Anda Lebih Memahami Percintaan

“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir di laman Kemensos.go.id, Sabtu 21 November 2020.

KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Calon penerima bantuan ini dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Simak 6 Fakta Tentang Cianjur yang Tidak Banyak Orang Tahu

Namun dalam pelaksanaannya program ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pastinya Anda akan diseleksi apakah Anda layak mendapatkan bansos ini atau tidak.

Sementara itu, dikabarkan berikut ini jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan ini adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Ini berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Baca Juga: Pengurus KONI Pusat Ziarah ke Makam Lukman Niode, Icuk Sugiarto: Cita-citanya Akan Dilanjutkan

Sementara itu jika Anda lolos mendapatkan bantuan ini prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.***(Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ringtimes Bali

Tags

Terkini

Terpopuler