Upaya Mencegah KDRT, Pemprov Jateng Gelar Webinar Tentang Pendidikan Pranikah

- 23 November 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Pixabay/StockSnap /.*/Pixabay/StockSnap

Menurut Nawal lebih lanjut, remaja yang telah memasuki usia pranikah itu harus dibekali oleh sepuluh pengetahuan penting terkait pernikahan.

Salah tiga diantara kesepuluh hal itu adalah Undang-Undang tentang Perkawinan, Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Pengetahuan tentang reproduksi dan seksual, relasi dan pembagian peran atau tanggung jawab yang adil antara suami dan istri ditambahkan Nawal lebih lanjut sebagai pengetahuan selanjutnya yang harus diberikan.

Webinar tentang pendidikan pranikah yang diadakan ini merupakan salah satu upaya pencegahan pernikahan usia anak di provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Informasi Prakiraan Cuaca Nasional Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Lebat

"Saat ini keluarga menghadapi banyak tantangan. Seperti tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, perkawinan anak, kematian ibu melahirkan, kematian bayi dan balita,” ucap Nawal.

“Gizi buruk, dan penularan HIV dan AIDS, ibu kepala rumah tangga, anak kepala keluarga, terorisme radikalisme, kemiskinan, dan pandemi COVID-19,” ucap Nawal lebih lanjut.

Kepala Sie Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng, Agus Suripto menambahkan, terkait pendidikan pranikah, Kemenag membuat dua program.

Pertama, bimbingan perkawinan yang diperuntukkan bagi calon pengantin dengan pelaksanaan selama dua hari pada 10 hari sebelum menikah.

Baca Juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 Berjumlah 418.188 Orang, Masyarakat Harus Tetap Waspada

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x