Kabar Gembira! Kemenpan RB Memperpanjang Penerimaan Guru PPPK Sampai 31 Desember 2020

- 25 November 2020, 06:40 WIB
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko /menpan.go.id

Regulasi yang dijadikan dasar hukum adalah Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres No. 38/2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, Perpres No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, serta Peraturan Menteri PANRB terkait PPPK.

Selain Kementerian PANRB dan Kemendikbud, proses tersebut juga melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Kementerian PANRB akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen tersebut,” ucap Teguh.

Rekrutmen ini adalah salah satu upaya pembangunan sumber daya manusia. Tenaga guru sangat dibutuhkan dalam pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung arah pembangunan nasional dan potensi daerah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Kekmendikbud, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebut rekrutmen tenaga guru PPPK ini untuk menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Nadiem menyatakan yang dapat mengikuti seleksi ini adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.

“Ini adalah bagian daripada filsafat belajar, guru-guru kita bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya, apakah mereka punya kompetensi untuk menjadi ASN, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutur Nadiem.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x