Kapolda Metro Jaya Sebut Adanya Perbuatan Pidana pada Akad Nikah Putri HRS di Petamburan

- 28 November 2020, 07:05 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. /Halodepok.pikiran-rakyat.com

PR CIANJUR - Kerumunan massa pada akad nikah putri dari Habib Riziq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu di Petamburan, Jakarta Pusat tengah dilakukan proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan bahwa saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bahwa dari hasil penyelidikan Polda Metro Jaya, ditemukan adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: MK Selesaikan Sengketa UU Pos, Hakim MK: Berikan Perlindungan Atas Hak Privasi Warga

Lebih lanjut, disampaikan Fadil Imran bahwa saat ini, pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang menguatkan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal Kerumunan di Petamburan, Kapolda Metro Jaya: Sudah Ditemukan Adanya Perbuatan Pidana".

"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana," kata Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 27 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, dari PMJNews.

Lebih lanjut, menurut Kapolda Metro Jaya, penyelidikan dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan tersebut telah naik status menjadi penyidikan.

Baca Juga: KPK Akan Geledah Rumah Edhy Prabowo, ICW: Membuka Celah bagi Pihak-pihak Tertentu

Fadil Imran juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan bakal dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.

Kendati demikian, Fadil Imran tidak menjelaskan lebih lanjut, pihak yang akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus tersebut.

Untuk diketahui, gelar pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Akbar yang diselenggarakan di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020 mendapat sorotan masyarakat.

Baca Juga: Maradona Pernah Sebut Messi Tidak Memiliki Penampilan yang Bagus di Piala Dunia

Pasalnya, pernikahan yang digelar di kediaman Habib Rizieq Shihab itu disebut mencapai 10.000 orang yang hadir, kendati di tengah pandemi Covid-19, sehingga diduga melanggar protokol kesehatan.

Atas peristiwa tersebut, beberapa pihak dipanggil penyidik kepolisian guna menyampaikan klarifikasi.

Adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, salah seorang pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan pada acara tersebut.

Penyidik kepolisian juga dilaporkan telah memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Gelar Bimtek, Melatih Pengacara dalam Tangani Kasus Sengketa Pilkada Serentak

Lebih lanjut, dilaporkan bahwa penyidik juga telah memanggil Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah dan Camat, satuan pengaman atau linmas hingga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.***(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x