Menkes Terawan Tekankan Protokol Kesehatan dalam Rakornas yang Digelar Kemenparekraf di Bali

- 29 November 2020, 06:30 WIB
Menkes Terawan.
Menkes Terawan. /

PR CIANJUR – Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari laman kemkes.go.id. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar Rapat Koordinasi Nasional membahas kebijakan, program, dan langkah reaktivasi dan pemulihan pariwisata.

Rakornas itu digelar di Bali tanggal 26-28 November 2020. Dalam Rakornas itu Menteri Kesehatan Terawan Agusputranto menekankan kepada pihak sektor pariwisata untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Menkes Terawan menyebut kegiatan ekonomi perlu dijalankan mengingat hal tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.

Baca Juga: Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Maruf Setahun Berjalan, Mari Ketahui dan Kenali Menteri-menterinya

Namun bukan berarti protokol kesehatan tidak dilaksanakan ketika aktivitas perekonomian mulai berjalan.

Hal ini mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Keputusan tersebut terdiri dari dua bagian. Pertama, prinsip umum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kedua, protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum yang juga dilengkapi upaya penanganan jika ditemukan kasus baru Covid-19.

"Dalam pengembangan wisata yang aman dan sehat maka perlu mendapat perhatian dan perlu diberdayakan dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Terawan.

Baca Juga: Penelitian Lapangan Konservasi Lahan Gambut Dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah

“Di lokasi wisata perlu perhatian apakah itu wisata alam, wisata non alam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata,'' kata Terawan saat menjadi narasumber pada Rakornas tersebut.

Terawan menyatakan lokasi rawan yang harus diberi perhatian ekstra diantaranya; area parkir, loket tiket, pintu masuk objek wisata yang diminati, tempat ibadah, kamar mandi atau toilet, kantin atau rumah makan, dan pintu keluar.

Protokol kesehatan yang harus diterapkan oleh pengelola lokasi wisata ialah melakukan pembersihan dengan desinfektan secara berkala.

Terawan mencontohkan salah satu protokol kesehatan bagi pekerja maupun pengunjung di lokasi wisata yakni datang dan berkunjung dalam kondisi yang sehat.

Baca Juga: Konservasi Alam Taman Nasional Lore Lindu, Mekanisme Alam Digunakan untuk Pemulihan Ekosistem

“Untuk bisa menerapkan dengan baik pada dasarnya harus menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta membiasakan pola hidup bersih sehat,” ucap Terawan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama mengatakan pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap pariwisata nasional. Diperlukan langkah tepat dalam mempercepat pemulihannya.

“Rakornas dilangsungkan untuk mengkonsolidasikan stakeholder kementerian/lembaga serta pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mempercepat atau mengakselerasi pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Wishnutama.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x