PR CIANJUR - Sejak Senin 23 November 2020 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukun dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuka pelayanan visa eloktronik (evisa) bagi warga negara asing (WNA) tertentu.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, dalam pernyataan tertulis, Minggu, menjelaskan bahwa ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) , dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.
Diketahui bahwa pelayanan tersebut sempat terhenti selama masa pendemi Covid-19 menyerang dunia.
Baca Juga: Mama Lita MasterChef Indonesia Season 5 Berduka, Sang Suami Meninggal Dunia Karena Penyakitnya
"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " ujar Arvin.
Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yakni:
1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Diduga Korupsi Dana Proyek Rumah Sakit, Begini Kondisi RS-nya Sekarang
4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia
Artikel Rekomendasi