"Yang bersangkutan (Habib Rizieq) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri pada Minggu 29 November 2020.
Kombes Yusri juga menjelaskan bahwa pada saat surat tersebut dikirimkan, Habib Rizieq diketahui sedang tidak berada di rumahnya.
Baca Juga: Gading Marten Buka Suara Terkait Foto Mesranya Dengan Ariel Tatum yang Ramai di Media Sosial
"Tadi HRS tidak ada di kediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," tutur Kombes Yusri kembali.
Perlu diketahui sebelumnya, pada Jumat 28 November 2020, Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan menjadi tahap penyidikan.
Pihak kepolisian sudah menemukan adanya tindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang
Mereka juga menemukan pelanggaran undang-undang yang terjadi saat Habib Rizieq menikahkan putrinya, Najwa Shihab beberapa waktu lalu.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)
Artikel Rekomendasi