Jauh Sebelum OTT KPK, Mensos Tahu Derita Masyarakat Indonesia Karena Covid-19, Juliari: Aduh Susah

- 6 Desember 2020, 11:18 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. /Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi terkait bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Kementerian Sosial untuk masyarakat Indonesia di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 ini

Kelima orang tersebut yakni JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke).

Juliari Peter Batubara diketahui menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia.

Baca Juga: Unggahannya Bak Malaikat namun Kelakuan Bejat, Warganet pada Mensos Juliari: Hukuman Mati Menanti

KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Uang tersebut terdiri dari pecahan uang rupiah, dilar Singapura, dan dolar Amerika.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepakatan uang sejumlah Rp10 ribu per paket bansos yang diterima oleh Juliari.

Disebutkan bahwa Juliari diduga menerima sejumlah uang yang besarnya Rp12 miliar pada pelaksanaan penyaluran paket bantuan sosial sembako periode pertama.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliali Batubara Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp17 Miliar

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini