PR CIANJUR – Setelah Edhy Prabowo ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi benih lobster, sekarang giliran Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial Covid-19.
Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, KPK telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus bansos Covid-19 Kementerian Sosial.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan adanya empat nama pejabat Kementerian Sosial yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: TERPOPULER Hari Ini: Dari Habib Rizieq Peringatkan TNI dan Polri hingga Unggahan Mensos Bak Malaikat
Dua diantaranya adalah pejabat pembuat komitmen Kemensos. Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.
Dua lagi dari pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ucap Firli, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
Kasus ini bermula duga dari adanya informasi aliran uang dari AIM dan HS kepada MJS dan AW.
Baca Juga: Identitas Bangsa Indonesia yang Bermula Dari Makanan Sehari-hari
Artikel Rekomendasi