Tidak Puas dengan Hasil Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: Silakan Gunakan Jalur Hukum

- 13 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/


PR CIANJUR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menempuh jalur hukum.

Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, setiap pasangan calon (paslon) memiliki hak keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara Pilkada Serentak 2020.

"Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain," kata Abhan pada Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Minggu 13 Desember 2020, Keseimbangan adalah Kunci Utamanya

Abhan mewanti-wanti agar tidak ada pengerahan massa pendukung yang dapat menimbulkan kerumunan. Mengingat situasi pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Paslon harus bisa meredam para pendukungnya. Tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Abhan lagi.

Abhan juga meminta untuk paslon yang merasa menang quick count atau pun real count jangan melakukan selebrasi yang berlebihan.

"Mari kita patuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati sebelumnya,” ucap Abhan.

Dari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2002 Rabu 9 Desember kemarin, Bawaslu secara umum menyatakan berjalan aman dan lancar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x