Tidak Puas dengan Hasil Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: Silakan Gunakan Jalur Hukum

- 13 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

Baca Juga: Pentingnya Mempelajari Ilmu Tajwid Agar Bacaan Al Quran Baik dan Benar

Dari 270 daerah penyelenggara, hanya satu daerah yang pemungutan suaranya ditunda, yakni Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun ada yang harus menggelar pemungutan dan penghitungan ulang suara.

Berdasarkan data Bawaslu terbaru ada 48 TPS yang harus melakukan penghitungan suara ulang.

"(Tersebar di) Jawa Timur 42, Bengkulu 5, dan Jambi 1 (TPS)," tutur Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Jumat 11 Desember 2020 pagi.

Baca Juga: 3 Pria di Cianjur Tertangkap Basah Hendak Mencuri Anjing Milik Kades, Mengaku Sebagai Wartawan

Fritz melanjutkan jumlah TPS yang harus melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang berjumlah lebih banyak sekitar 58.

Sulawesi Tengah ada 16, Sumatera Barat ada 12, Jawa Timur dan Riau daratan masing-masing 4.

Selanjutnya di Sumatera Utara ada 3 TPS, Banten 3, Jambi 2, Jawa Barat 2, Kepulauan Riau 2, Kalimantan Barat 2, dan Kalimantan Utara 2.

Terakhir masing-masing terdiri dari 1 TPS yakni Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini