PR CIANJUR - Usai penyerahan diri Habib Rizieq Shihab pada Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020, pihak kepolisian berikan ultimatum.
Pasalnya, saat itu lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan masih tidka kdiketahui keberadaannya.
Diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Rupiah Makin Perkasa Terhadap Dolar di Akhir Minggu, Nilai Tukar Naik 0,05 Persen
Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu pun menyerahkan diri.
Sehari setelahnya, tiga tersangka lain juga menyerahkan diri pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sekitar pukul 1.00 WIB.
Pihak Kepolisian mengharapkan dua tersangka lainnya agar dapat segera menyerahkan diri, dan memberikan dua opsi, yakni segera menyerahkan diri atau akan langsung ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tiba-tiba Aurel Mundur Dari JKT48, Namanya Sudah Tidak Ada di Website, Warganet Bertanya-tanya
Akhirnya, dua tersangka lain dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pun menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020 pagi.
Artikel Rekomendasi