PR CIANJUR – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang merancang Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk refraktori yang rencananya bisa diterapkan di 2021.
Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari Kemenperin, hal itu bertujuan untuk menjaga daya saing industri dalam negeri dan keamanan konsumen dalam negeri.
“Mengingat produk-produk refraktori digunakan di area-area kritis di industri-industri proses vital nasional yang menyangkut keselamatan alat produksi, keselamatan manusia dan lingkungan sehingga layak menjadi SNI wajib,” kata Direktur Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kemenperin, Adie Rochmanto Pandiangan di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK, Penempatan Jakarta Barat, PT JCO Donut and Coffee Desember 2020
Hingga berita ini dinaik tayangkan Kemenperin masih membahas Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk produk refraktori raming mix berjenis samot, dan jenis kadar alumina tinggi.
Hal itu merupakan revisi dari SNI-15-06000-1989.
“Rapat konsensus produk refraktori ini dilaksanakan oleh Komite Teknis 81-04 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 323 Tahun 2020,” kata Adie Rochmanto
Rapat konsensus dilaksanakan secara daring maupun luring. Salah satu yang mengikuti rapat konsensus itu adalah PT Refratech Mandalaperkasa (PT RM) yang sudah berdiri sejak tahun 1992 di Citeureup, Bogor.
Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 dan S2 Desember 2020, Berkesempatan Isi Posisi di PT Bank Mandiri
Artikel Rekomendasi