“Pihak Bank harus memilih pengembang yang memang betul-betul serius ingin membangun rumah subsidi. Karena masih ada beberapa kasus di lapangan, dimana pelanggan yang sudah akad namun belum dibangun-bangun rumahnya, atau sudah dibangun tetapi tidak layak ditempati,” ucapnya menambahkan.
Adapun 30 Bank Pelaksana yang ditunjuk Kementerian PUPR itu terdiri dari bank konvensional maupun syariah, 9 bank nasional, dan 21 Bank Pembangunan Daerah.
Baca Juga: Program Sejuta Rumah Kementerian PUPR Terus Dilaksanakan, Rumah Merupakan Kebutuhan Pokok Masyarakat
Sementara itu Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang diluncurkan Desember 2019 lalu memudahkan dalam penyaluran subsidi perumahan.
“Dengan berbagai aplikasi tersebut, saat ini bisa diketahui tercatat calon debitur yang terdaftar per hari sekitar 1.000 hingga 3.000 debitur yang mengajukan subsidi perumahan."
“Sehingga pada posisi hari ini sudah diketahui ada 74 ribu calon debitur yang akan baru bisa dilayani di 2021, jadi dari target 157.500 debitur, 74 ribunya sudah terdafatar di aplikasi,” kata Dirut PPDPP Arief Sabaruddin mengakhiri.***
Artikel Rekomendasi