UU Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum, Airlangga Hartarto: Berperan Maksimal dalam Pembangunan

- 24 Desember 2020, 15:21 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Adv/Dok. Pribadi

Perubahan konsepsi perizinan yang krusial lainnya adalah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang mengatur jenis perizinan, standar, syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian.

Kesemuanya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, baik di pusat maupun daerah.

Ia pun menggarisbawahi, upaya yang dilakukan dalam UU Cipta Kerja telah sejalan dengan perkembangan dan peran hukum dalam pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan perekonomian dan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan 6 Menteri Baru Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf

“Para ahli hukum telah menggambarkan bahwa hukum dapat berperan maksimal dalam pembangunan ekonomi apabila hukum dapat menciptakan fungsi stability, predictability, dan fairness,” sambungnya.

Airlangga berpesan, penerapan konsepsi sanksi dalam UU Cipta Kerja hendaknya dapat dituangkan dengan baik dalam 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yaitu 40 RPP ataupun 4 RPerpres.

Adapun pelanggaran ketentuan UU yang menimbulkan akibat K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) tetap dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Festival Lentera Bunga Teratai Korea Selatan Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia

Pengaturan pengenaan sanksi tersebut tidak hanya kepada masyarakat atau pelaku usaha, tetapi juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memberikan atau melaksanakan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK.

Selain itu, kepada ASN yang tidak melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah