Pemerintah Indonesia akan Segera Melakukan Vaksinasi Covid-19, Hal Berikut Ini Harus Diketahui

- 29 Desember 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi jadwal vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi jadwal vaksinasi Covid-19. /pixabay.com/blende12

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat segera melakukan vaksinasi terhadap masyarakat Indonesia melalui Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan sendiri sudah mengeluarkan regulasi eraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjelaskan jadwal serta tahapan vaksinasi Covid-19 dengan berbagai pertimbangan matang.

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 menetapkan jadwal dan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia dimulai menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin Covid-19 itu sendiri.

Baca Juga: Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ternyata Video Itu Dibuat Tahun 2017, Simak Faktanya

Di pasal 15 Ayat 1 Permenkes itu diatur kelompok penerima prioritas vaksin, dan jenis vaksin yang boleh digunakan.

Sementara itu di ayat 2 tercantum penetapan jadwal final dan tahap vaksinasi vaksin Covid-19 mengacu kepada rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Techincal Advisory Group on Immunization), dan masukan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Pasal 7 Ayat 1 menetapkan jenis vaksin yang digunakan di Indonesia. Hal itu melalui wewenang Menteri Kesehatan setelah mendapat masukan dari tim ahli.

Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Aries hingga Aquarius Hari Ini Selasa 29 Desember 2020.

Ayat 2 dari pasal sama menerangkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan jenis vaksin ditentukan atau difinalisasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan vaksin itu terdaftar di daftar vaksin Covid-19 yang dibolehkan oleh World Health Organization (WHO).

Di Ayat 3 dijelaskan, Menteri Kesehatan menetapkan vaksin Covid-19 yang digunakan dengan pertimbangan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Techincal Advisory Group on Immunization), dan masukan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Vaksin Covid-19 yang akan digunakan juga sudah harus mendapat persetujuan penggunaan masa darurat atau emergency use authorization. Selanjutnya, penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ramalan Zodiak dari Libra hingga Leo untuk Hari Ini Selasa 29 September 2020

Pasal 8 ayat 1 menjelaskan vaksinasi dilakukan secara bertahap. Mempertimbangkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada di Indonesia.

Adapun di pasal 8 ayat 4 tercantum kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sebagaimana berikut:

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat hukum

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 29 September 2020, Dari Capricorn hingga Scorpio

2. Tokoh masyarakat, agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga

3. Guru atau tenaga pendidik dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Indosiar, dan SCTV Hari Ini, Dari Ikatan Cinta hingga Suara Hati Istri

5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi

6. Terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini