Larang WNA Asal Inggris Masuk Indonesia, Kementerian Perhubungan: Antisipasi Varian Baru Covid-19

- 28 Desember 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi varian baru Covid-19 yang muncul pertama di Inggris
Ilustrasi varian baru Covid-19 yang muncul pertama di Inggris /antara

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana membatasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris terkait ditemukannya varian baru dari virus Covid-19 di negara itu.

Varian baru itu ditemukan di daerah South Wales.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.

Baca Juga: Indonesia Minta Malaysia Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR: Ini Penghinaan

SE itu sendiri mengatur perjalanan penumpang transportasi udara selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.

"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati. Senin, 28 Desember 2020.

SE Nomor 24/2020 itu merupakan pengganti dari SE Nomor 22/2020. Regulasi ini berlaku dari 23 Desember hingga 8 Januari 2021.

Berikut persyaratan dari penumpang transportasi udara sebagaimana disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius hingga Aries Hari Ini, Senin 28 Desember 2020

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x