PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana membatasi kedatangan Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris terkait ditemukannya varian baru dari virus Covid-19 di negara itu.
Varian baru itu ditemukan di daerah South Wales.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menerangkan aturan tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24/2020.
Baca Juga: Indonesia Minta Malaysia Usut Kasus Parodi Lagu Indonesia Raya, Wakil Ketua DPR: Ini Penghinaan
SE itu sendiri mengatur perjalanan penumpang transportasi udara selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19 ini.
"SE ini untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," kata Adita Irawati. Senin, 28 Desember 2020.
SE Nomor 24/2020 itu merupakan pengganti dari SE Nomor 22/2020. Regulasi ini berlaku dari 23 Desember hingga 8 Januari 2021.
Berikut persyaratan dari penumpang transportasi udara sebagaimana disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius hingga Aries Hari Ini, Senin 28 Desember 2020
Artikel Rekomendasi