PPKM Jawa Bali Dievaluasi, Satgas Covid-19 Minta Daerah Buat Posko Covid-19

- 22 Januari 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Ilustrasi PSBB Jawa-Bali atau PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. /ANTARA/Didik Suhartono

PR CIANJUR – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) sudah mengevaluasi penerapan PPKM Jawa - Bali 11-18 Januari 2021.

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung di 73 kabupaten/kota, terdiri dari 46 daerah yang wajib melakukan PPKM, dan 23 daerah inisiatif sendiri melakukan PPKM.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan akan memperpanjang PPKM dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Baca Juga: Resep Membuat Minuman Boba di Rumah, Mudah dan Enak

Hasil itu diambil karena kebijakan pelaksanaan KM sebelumnya dinilai belum maksimal. PPKM sendiri merupakan tindakan agresif pemerintah untuk menekan terus laju penyebaran virus Covid-19.

“Pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada," kata Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM, ada empat indikator keberhasilan PPKM. Yaitu; indikator Covid-19, indikator kematian, indikator kesembuhan, dan indikator tempat tidur atau bed of ratio (BOR).

Baca Juga: 5 Langkah Penting Supaya Kondisi Tubuh Tetap Fit, Salah Satunya Hindari Stres

Dari indikator kematian, 44 kabupaten/kota mengalami kenaikan, dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan. Indikator kesembuhan, 37 kabupaten/kota mengalami penurunan, dan 36 kabupaten/kota mengalami kenaikan.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, indikator keterisian tempat tidur atau BOR, 6 dari 7 provinsi atau 66,32 persen, kabupaten/kota masih berada dalam batas aman tingkat nasional.

Daerah didorong buat posko Covid-19

Satgas Covid-19 mendorong pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan untuk menganggarkan dana membuat posko Covid-19.

Baca Juga: Bank Indonesia Prediksi Transaksi Digital Meningkat

"Apabila memungkinkan, dibuat juga tingkat RT dan RW," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adanya posko Covid-19 ini diharapkan menjadi pusat bantuan dan koordinasi selama masa darurat pandemi dan juga bencana alam.

Di dalam posko ini terlibat berbagai elemen seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Kominfo, dan relawan.

Baca Juga: Bencana Besar Awal Tahun 2021, Salah Satunya Sriwijaya Air SJ-182 yang Jatuh di Kep Seribu

"Selain itu, apabila di tengah keadaan darurat masyarakat memiliki kebutuhan tertentu, diharapkan mengunjungi posko yang ada. Bagi rekan-rekan media massa yang membutuhkan data dilapangan, juga diharapkan mengunjungi posko-posko di daerahnya," ujar Wiku Adisasmito.

Di sisi lain, dengan adanya posko Covid-19 ini mencerminkan ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana yang sedang melanda Ibu Pertiwi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah