Diskon Listrik PLN Dibatasi, Berikut Cara Mudah Cek Potongan Tarif Listrik PLN

- 22 Januari 2021, 20:42 WIB
ILUSTRASI - pegawai PLN
ILUSTRASI - pegawai PLN /ANTARA/

PR CIANJUR – Perusahaan Listrik Negara atau lebih familiar dikenal dengan PT. PLN (Persero) menerapkan kebijakan terbaru.

Kebijakan ini terkait pemberian diskon dan juga potongan tarif bagi pelanggan PLN. Diskon dan pemotongan tarif diberlakukan mengingat pandemi Covid-19.

"Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril. Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Film Stand by Me Doraemon 2 Akhirnya Tayang di Indonesia, Nobita Menikahi Shizuka?

Bagi pemakai listrik pascabayar daya 450 VA (Voltampere), tarif listrik gratis sekarang dibatasi hanya untuk pemakaian selama 720 jam per bulan, setara 324 kWh.

"Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi," ucap Bob Saril.

Bagi pelanggan listrik prabayar daya 900 VA, diskon listrik 50 persen sama juga dikenakan batas pakai selama 720 jam per bulan, setara 648 kWh. Selebihnya, dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi juga.

"Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih daripada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan," ujar Bob Saril.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 22 Januari 2021, Andin Bertemu Rafael!

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x