Wakaf Uang Hanya Digunakan untuk Produk Syariah, Kemenag: Investasi ke Produk Keuangan Syariah

- 29 Januari 2021, 17:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./ /Kemenag.go.id

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kementerian Agama, saat ini memang SBSN adalah investasi unggulan. Selain tingkat rasa aman tinggi, SBSN juga memberikan hasil yang bagus pula.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” tutur Kamaruddin Amin.

90 persen dari hasil investasi syariah wakaf tersebut akan diberikan kepada penerima manfaat wakaf atau mauquf ‘alaih. 10 persen sisanya bisa digunakan oleh nazhir sebagai pengelola wakaf.

Baca Juga: Sejarah Sandwich, Roti Lapis Favorit Warga Amerika Serikat

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," tutur Kamaruddin Amin lagi.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," ujar Kamaruddin Amin menjelaskan.

Wapres panggil Menteri BUMN

Sementara itu Wakil Presiden KH Maruf Amin memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk turut serta mensukseskan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

“Saat ini kami sedang berkomitmen senilai Rp80 miliar dan Insya Allah kami akan terus besarkan dan kembangkan, karena ini bagian dari solusi untuk ketahanan ekonomi yang sekarang sedang terganggu Covid-19,” kata Erick Thohir selesai pertemuan dengan Wapres di Jakarta. Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Liverpool Putus Tren Negatif Usai Kalahkan Tottenham 1-3, Tottenham Mendapat Petaka

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini