Wakaf Uang Hanya Digunakan untuk Produk Syariah, Kemenag: Investasi ke Produk Keuangan Syariah

- 29 Januari 2021, 17:10 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin./ /Kemenag.go.id

PR CIANJUR – Secara resmi Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengeluarkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU).

Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan tata cara penghimpunan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin Amin di Jakarta. Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Mungkin tak Banyak yang Tahu, Ternyata Buah Kelapa Kaya akan Manfaat, Apa Sajakah Itu?

Pengelolaan wakaf uang ini akan diserahkan kepada nazhir (orang yang mengelola wakaf) lewat Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Lembaga tersebut sudah mendapatkan izin dari Menteri Agama. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi pihak nazhir dalam konteks wakaf uang ini.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," ucap Kamaruddin Amin.

Pembiayaan proyek pemerintah sendiri hanyalah salah satu bentuk investasi. Itupun sepanjang sesuai dengan aturan syariah. Tidak lupa mempertimbangkan kehendak wakif (orang yang mewakafkan hartanya).

Baca Juga: Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh dengan Konsumsi Gizi yang Seimbang

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," ujar Kamaruddin Amin.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x