Minta Masyarakat Tidak Buat Berita Bohong Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Polri: Bisa Terancam Hukuman Pidana

- 11 Februari 2021, 14:31 WIB
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri.

PR CIANJUR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa pihak keluarga almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi sudah mengetahui penyakit yang dideritanya.

Ustaz Maaher atau Soni Eranata meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021. 

“Dan yang menjadi catatan kami bahwa penyakit yang diderita saudara Soni (Maaher) itu diketahui oleh keluarga,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pola Pengasuhan Anak yang Wajib Diperhatikan di Era Digital, Salah Satunya Memberikan Dukungan Psikologis

Rusdi Hartono menerangkan keluarga mengetahui jenis penyakit yang diderita Ustadz Maaher lewat surat pernyataan yang diterima Polri. 

“Yaitu dengan adanya surat pernyataan dari keluarga bahwa keluarga ketahui penyakit yang diderita oleh Soni yang ditandatangani oleh istri almarhum,” ucap Rusdi Hartono dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Humas Polri.

Rusdi Hartono menghimbau kepada masyarakat Indonesia tidak berspekulasi atas kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri tersebut. Almarhum meninggal dunia karena penyakit yang ada di tubuhnya.

“Bahwa penyakit yang diderita almarhum itu diketahui oleh keluarga. Dan dapat dijelaskan disini bahwa meninggalnya almarhum murni disebabkan oleh sakit,” ujar Rusdi Hartono.

Baca Juga: Saat Libur Imlek Menteri BUMN Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Bepergian Luar Kota, Ini Alasannya

Secara kronologis, sebelumnya Ustaz Maaher yang ditahan tanggal 20 Januari 2021 mengeluhkan sakit dideritanya. Penyidik Polri akhirnya membawa Ustaz Maaher ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Satu minggu kemudian Ustaz Maaher diperbolehkan kembali ke rumah tahanan setelah kondisinya membaik.

Setelah itu di tanggal 4 Februari 2021, Kejaksaan menyatakan bahwa berkas kasus Ustadz Maaher sudah lengkap. Hari yang sama pihak penyidik Polri melakukan tahap II atau pelimpahan kasus disertai bukti ke Kejaksaan.

Di tahap ini sebenarnya Ustaz Maaher sudah menjadi tahanan kejaksaan. Namun, Ustaz Maaher ‘dititipkan’ sementara waktu di Rutan Bareskrim Polri.

 Baca Juga: Inilah Alasan Perbedaan Durasi Tidur Pada Anak dan Orang Dewasa

Pada tanggal 6 Februari 2021 lalu, dokter di Rutan Bareskrim Polri menyarankan Ustadz Maaher untuk menjalani perawatan di RS Polri.

“Dan dalam proses penahanan, tentunya pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri. Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada rutan Bareskrim Polri,” katanya.

“Tetapi yang bersangkutan senantiasa menolak dan ingin tetap berada di rumah tahanan Bareskrim dan tentunya mendapat perawatan dari Dokter kepolisian.”

“Tentunya yang terpenting bagi kami semua, untuk mendoakan semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT.”

 Baca Juga: Serial Orisinal Vidio yang Bertajuk ‘Scandal’ Banyak Mengandung Pesan Positif, Begini Kata Atiqah Hasiholan

Rusdi Hartono meminta masyarakat tidak menyebarkan berita bohong mengenai penyebab meninggalnya Ustaz Maaher.

“Masyarakat agar tidak mudah mempercayai berita-berita yang tidak bertanggung jawab, jika ada keraguan agar bertanya kepada pihak yang berkompeten,” ucap Rusdi Hartono

“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana.”***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x