Saat Libur Imlek Menteri BUMN Erick Thohir Larang Pegawai BUMN Bepergian Luar Kota, Ini Alasannya

- 11 Februari 2021, 08:20 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. /Dok. bumn.go.id

PR CIANJUR - Tahun baru imlek biasanya disambut dengan liburan, tidak terkecuali oleh sejumlah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka biasanya berlibur keluar kota, namun kini situasinya berbeda.

Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, larangan yang termuat dalam surat tersebut memiliki tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19, mengingat kondisi di tanah air masih mengkhawatirkan.

Tahun baru Imlek 2021 tentu berbeda dengan tahun baru Imlek sebelumnya. Covid-19 menjadi momok menakutkan, dan terpaksa merayakannya harus dengan protokol kesehatan dan aktifitas yang terbatas.

Baca Juga: Link Video Syur 14 Detik Mirip Gabriella Larasati Tersebar di Telegram, Warganet Serbu Instagram-nya

Dalam surat edaran tersebut jelas disampaikan bahwa itu dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta.

“Sudah keluar surat edaran Kementerian BUMN dari Erick Thohir dan ditujukan ke masing-masing BUMN, untuk melarang karyawan BUMN ke luar kota selama long weekend libur Imlek demi menahan laju Corona,” ujar Arya.

Adapun mengenai sanksi, jika mereka melanggar, Kementerian BUMN menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing BUMN. Namun, hal itu perlu disadari sebelumnya, mencoba untuk menahan diri untuk liburan keluar kota.

Baca Juga: Munculkan Bendera Indonesia di Free Fire, Ini Kode Bendera FF

“Kementerian BUMN kan tidak boleh memberikan sanksi untuk karyawan BUMN, karena mereka kan perusahaan punya aturan main sendiri,” ucap Arya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x