Adapun bukti-bukti itu telah diamankan oleh penggiat SAMINDO, seperti alamat situs yang dipublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga, untuk kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib.
“Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru,” kata Disna, seperti dikutip Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara.
Laporan tersebut disampaikan pada hari Rabu, 10 Februari 2021, dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ.
Opini tersebut menyinggung kaum perempuan dan harus berurusan dengan sejumlah pasal yaitu, Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1), pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak hanya penggiat SAMINDO-SETARA Institute yang melaporkan masalah tersebut, tetapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga membuka suara terkait opini yang disebarkan wedding organizer dalam situs aishaweddings.com miliknya, kepada Mabes Polri pada Rabu, 10 Februari 2021.
“Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri,” kata Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Pol Rusdi Hartono.
Kasus tersebut tentu menyinggung banyak pihak, karena menyinggung masalah gender yang mengklaim bahwa wanita hanya sebatas beban orang tua. Faktanya banyak wanita sukses dan itu dipupuk sejak anak-anak.
Kini kasus yang melibatkan wedding organizer (WO) tersebut sedang didalami dan diselidiki oleh Bareskrim Polri dan diharapkan diselesaikan dengan tuntas.
Artikel Rekomendasi