Menurut Abdul Hakim, Agustinus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Antonius mengakui, bahwa tanah tersebut adalah milik warga.
Baca Juga: Semua Kemungkinan Masih Terbuka Mengenai Asal-usul Virus Corona, WHO Terus Lakukan Penyelidikan
Penyidik melihat adanya rekayasa pada kedua saksi tersebut, sehingga merasa perlu melakukan pemeriksaan juga terhadap pengacara Antonius Ali.
Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya rekayasa atas pengakuan dua saksi ZD dan FH di pengadilan.
Pengacara Antonius Ali diperiksa penyidik pada Senin (15/2) dalam kapasitas sebagai saksi.
Kabarnya, Agustinus Ch Dulla dicecar penyidik Kejaksaan NTT dengan 59 pertanyaan, dan semuanya dijawab dengan sangat baik.
Apabila telah ditemukan bukti bahwa kedua saksi memberikan keterangan yang berbeda atas kasus tersebut, maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Halim juga menambahkan, selain ditetapkan sebagai tersangka keduanya juga akan ditahan.***
Artikel Rekomendasi