Lembaga Peradilan Dipercaya Publik, Ketua MA: Kita Mengambil Hikmah dari Setiap Kebaikan

- 18 Februari 2021, 09:03 WIB
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. /Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia/

Kasus hukum yang diputuskan hukumannya di pengadilan tingkat pertama berjumlah 3.772.035 kasus, di pengadilan tingkat banding serta engadilan ajak sebesar 32.077 kasus.

Secara masifnya, keseluruhan kasus yang diputuskan oleh MA tahun 2020 lalu sebanyak 20.562 dari total 20.761 perkara.

Baca Juga: Oknum Polisi Konsumsi Narkoba, Siap-siap Sanksi Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat

Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020 sendiri dilakukan di dua tempat, yakni Ruang Profesor Kusumatmadja lantai 14 Gedung MA untuk Pimpinan, dan Balairung lantai I Gedung MA untuk Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin menjelaskan salah satu tujuan dibangunnya sistem peradilan moderen berbasis elektronik adalah agar pihak-pihak yang berkonflik bisa menyaksikan sidang darimana saja tanpa harus langsung datang ke pengadilan.

“Di balik semua musibah yang terjadi selalu ada hikmah kebaikan yang bisa kita petik, karena Allah SWT tidak pernah menurunkan sesuatu ke muka bumi ini dengan sia-sia, maka tugas kita adalah mengambil hikmah dari setiap kebaikan itu, agar kita senantiasa menjadi insan bersyukur,” kata Muhammad Syarifuddin di akhir pidatonya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x