Dari penelusuran siber yang dilakukan tim Kejagung RI itu, didapatkan identitas pelaku beserta sejumlah media sosialnya, dan website pribadi bersangkutan.
Saat ini sendiri, pelaku MFW masih duduk sebagai pelajar sebuah Madrasah Aliyah Negeri di Palembang, Sumatera Selatan. MWF membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.***
Artikel Rekomendasi