Pelaku Peretasan Situs Kejagung Seorang Remaja, Orang Tua Diberi Arahan dan Buat Surat Pernyataan

- 19 Februari 2021, 20:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

Lebih lanjut, ia menerangkan, data Kejagung yang diretas oleh pelaku adalah data terbuka untuk umum dan bisa diakses langsung di situs resmi Kejagung.

Data itu sendiri diperjualbelikan oleh pelaku di situs https://raidforums.com/

"Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan," kata Leonard.

Kasus ini bermula pada Rabu, 17 Februari 2021 pukul 14.55 WIB. Kejagung RI mendapatkan informasi bahwa database mereka diperjualbelikan di situs tersebut.

Baca Juga: Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

Kejagung RI merespons dengan melakukan pengecekan ke situs https://raidforums.com/Thread-CSV-KEJAKSAAN-REPUBLIK-INDONESIA-DATABASE-500MB?highlight=indonesia.

Dari hasil penelusuran Tim Kejagung RI tersebut, database sebesar 500 megabite (MB) itu dijual seharga Rp400.000.

Tim Kejagung RI melakukan pancingan dengan sengaja membeli database mereka yang diperjualbelikan tersebut.

Mereka mendapatkan apa yang diinginkan berupa file csv.txt 259,127 Kb dan file bin.txt dengan besaran 244,900 Kb berdasar line database berjumlah 3.086.224.

Baca Juga: Survei Lembaga Indometer: PDI Perjuangan Turun, Demokrat Naik Elektabilitasnya

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News Kejaksaan RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x