Fadil Imran mewakili Polri meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa kepada pihak Kodam Jaya maupun TNI AD.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil Imran.
Kasus penembakan tersebut terjadi di sebuah kafe bernama RM di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," tutur Fadil Imran.
Baca Juga: Sepekan Lebih Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos, Sekdes Cipinang Bogor Masih Buronan Polisi
Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukuman kepada orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP tersebut.
"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tutur Fadil Imran.
Baca Juga: Buka Rakernas Perdana, Maruf Amin: BSI Harus Menjadikan Nasabah Mikro dan Kecil Naik Kelas
Kejadian penembakan yang dilakukan Bripka CS terjadi pada Kamis, 25 Februari 2021 dinihari pukul 4.00 WIB. Kasus ini masih dalam penanganan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.***
Artikel Rekomendasi