Diduga untuk Bayar Utang Dana Kampanye, KPK Dalami Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah

- 2 Maret 2021, 17:49 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. /Dok. ANTARA.

“Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut."

Sebanyak 83,8 persen calon kepala daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan pilkada, sebagaimana temuan catatan survei KPK pada 2018.

Para donatur memberikan bantuan kepada para calon kepala daerah, bukan tanpa tujuan. Sebanyak 94,5 persen donatur mengharapkan dapat dimudahkan dalam perijinan bisnis yang akan dan telah dilakukan.

Sebanyak 90,7 persen mengharapkan dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek pemerintah, sebagaimana temuan survei pada 2018.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan, Harapan Ganjar Pranowo: Bisa Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kita!

Kemudian sebanyak 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD. 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah.

Sementara 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, dan 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD.

Terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan kasus dugaan suap, KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Kenang Sosok Artidjo Alkostar, Mahfud MD Ceritakan Kisah Kedekatannya Saat Masih di Amerika Serikat

Adapun dua tersangka lainnya yaitu, Agung Sucipto selaku kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaan Abdullah yaitu Edy Rahmat.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini